Korban ketidakadilan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengadu ke Komisi III DPR.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) baru-baru ini kembali mempailitkan pengusaha nasional, PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari (Meranti).
Proses restrukturisasi utang PT. Meranti Maritime dan Henry Djuhari telah selesai dan kini memasuki tahap pemberesan dalam proses kepailitan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT Tridomain Performance Materials Tbk dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dalam waktu 45 hari.
Hingga saat ini perusahaan masih berfokus menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang guna memperoleh kesepakatan terbaik
PMN tersebut akan dicairkan jika Garuda mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang saat ini tengah berlangsung.
Oleh karena adanya salah satu syarat permohonan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak terpenuhi dalam permohonan Pemohon PKPU, maka permohonan haruslah ditolak.